Ribuan Randis Tunggak Pajak, Bapenda Surati Pemda

Senin 12 Aug 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Rincian capaian PKB untuk kendaraan pemerintah daerah di Provinsi Lampung tahun 2023 lalu adalah PKB-Mobil Penumpang-Sedan pemda capaian 54.392.480 atau 6,94 persen dari target Rp783.562.000; PKB-Mobil Penumpang-Jeep pemda capaian Rp559.511.757 atau 69,76 persen dari target Rp802.000.000; PKB-Mobil Penumpang-Minibus pemda capaian Rp2.643.983.215 atau 105,11 persen dari target Rp2.515.325.000.

Berikutnya, PKB-Mobil Bus-Microbus pemda capaian Rp234.102.763 atau 123,30 persen dari target Rp189.860.000; PKB-Mobil Bus-Bus pemda capaian Rp38.137.000 atau 169,50 persen dari target Rp22.500.000; PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up pemda capaian Rp791.867.587 atau 115,99 persen dari target Rp682.692.000; PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck pemda capaian Rp310.681.042 atau 99,23 persen dari target Rp313.099.000.

Selanjutnya, PKB-Mobil Barang/Beban-Truck Pemda capaian Rp144.809.000 atau 239,25 persen dari target Rp60.525.000; PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van pemda capaian Rp13.839.175 atau 106,46 persen dari target Rp13.000.000; PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua pemda capaian Rp643.699.537 atau 72,27 persen dari target Rp890.689.000; PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga pemda capaian Rp10.874.500 atau 62,99 persen dari target Rp17.263.000; PKB-Mobil Roda Tiga pemda capaian Rp1.534.500 atau 306,90 persen dari target Rp500.000.

Sebelumnya diberitakan, dari 811 Randis di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hingga 10 Juli 2024 terdapat 130 unit kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya.

 

“Rinciannya 38 kendaraan roda empat dan roda enam, serta 92 kendaraan roda dua yang mati pajak sampai 10 Juli 2024. Data tersebut sudah kita cek melalui aplikasi e-salam milik Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Okmal, belum lama ini.

Dijelaskan, berdasarkan surat Bapenda Provinsi Lampung Nomor 900.1.13.1/1479/VI.03/2024 Tentang Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Bahwa Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menunggak pajak sebanyak 919 kendaraan.

Menyikapi adanya surat dari Bapenda Provinsi Lampung tersebut, pihaknya telah melakukan pengecekan dan ternyata yang menunggak hanya 130 kendaraan.

Sebanyak 919 kendaraan itu, Budi menjelaskan, sebanyak 5 unit kendaraan sepeda motor roda dua pada neraca Pemkab Lampung Barat berada pada KIB G2 (aset lain-lain) yang artinya kendaraan tersebut dalam kondisi rusak berat dan sudah siap untuk dihapuskan serta sudah tidak lagi dianggarkan pemeliharaan maupun pajaknya.        

Kemudian, sebanyak 49 kendaraan yang terdiri dari 40 kendaraan roda dua dan sembilan kendaran roda empat telah dipidahtangankan melalui lelang sejak tahun 2022 dan 2023. Data kendaraan tersebut juga telah dihapus dari neraca Pemkab Lambat. 

Sementara 54 kendaraan tidak tercatat pada neraca Pemkab Lampung Barat maupun berkas-berkas penghapusan dari tahun ke tahun. 

“Jadi jumlah kendaraan yang benar-benar milik Pemkab Lampung Barat hanya 811 kendaraan dengan rincian sebanyak 509 kendaraan masih akan jatuh tempo di atas bulan Juli 2024, sebanyak 172 kendaraan sudah dibayarkan pajaknya pada bulan Januari-Juni 2024 dan sebanyak 130 kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya,” paparnya.

Dilanjutkan Budi, terkait adanya kendaraan dinas yang masih menunggak pembayaran pajak, Sekretaris Daerah telah mengirimkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah agar segera membayar pajak kendaraan yang telah menunggak tersebut.

“Para OPD sudah dikirimkan surat supaya mereka segera membayar pajak kendaraan yang telah menunggak. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya,” pungkasnya. (pip/c1/fik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait