Ribuan Randis Tunggak Pajak, Bapenda Surati Pemda

Senin 12 Aug 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG – Ribuan kendaraan dinas (randis) di Provinsi Lampung diduga menunggak pajak. Guna memastikan hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung telah berkirim surat ke pemerintah kabupaten/kota yang ada di Lampung.

Surat tersebut merupakan surat tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) randis milik pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Jon Novri mengatakan surat tagihan PKB randis milik pemda tersebut telah dikirim beberapa bulan lalu. 

BACA JUGA:5.530 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Surat itu juga bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data dari Bapenda Lampung dengan data yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota.

’’Sudah kita kirim surat April atau Mei lalu. Agar kabupaten/kota memverifikasi apakah data mereka sesuai atau tidak dengan data yang disampaikan Bapenda Lampung," ujar Jon Novri saat ditemui di area DPRD Lampung, Senin (12/8).

Menurut Jon Novri, surat yang dikirim pihaknya selain untuk menagih tunggakan PKB randis, juga sebagai langkah pendataan potensi PKB randis.

"Biar ditelaah dan diverifikasi kembali. Kalau memang kendaraannya sudah dilelang dan sebagainya, bisa direport ke kita biar tidak ditagih lagi," ucapnya.

BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2024 Turun Rp50,6 M

Disampaikan Jon Novri, salah satu Upaya optimalisasi pendapatan pada sektor pajak ini melalui pendataan potensi atau wajib pajak yang sesuai. 

"Langkah ini juga untuk optimalisasi pendapatan kita. Sebab salah satunya, mulai dari pendataannya dulu disesuaikan," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas laporan Pemprov Lampung tahun 2023, realisasi PKB sebesar Rp1.028.551.329.873 atau 105,48 persen dari target PKB 2023 Rp975.000.000.000.

Ada 12 macam PKB, yaitu PKB-Mobil Penumpang-Sedan; PKB-Mobil Penumpang-Jeep; PKB-Mobil Penumpang-Minibus; PKB-Mobil Bus-Microbus; PKB-Mobil Bus-Bus; PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up; dan PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck.

Lalu, PKB-Mobil Barang/Beban-Truck; PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van; PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua; PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga; dan PKB-Mobil Roda Tiga.

Pada setiap macam PKB kendaraan tersebut terbagi dalam kategori PKB kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan pemerintah.

Tags :
Kategori :

Terkait