Pemberian remisi ini rencananya dilaksanakan bersamaan dengan upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Para narapidana yang memenuhi syarat akan menerima pengurangan masa hukuman mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Remisi yang didapatkan WBP bervariasi. Mulai dari potongan 1 bulan sampai 6 bulan. (ang/leo/c1/fik)
Kategori :