5.530 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Senin 12 Aug 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Taufik Wijaya

43 di Antaranya Napi Tipikor

BANDARLAMPUNG - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia membawa berkah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari total 8.935 WBP di Provinsi Lampung, sebanyak 5.530 di antaranya diusulkan menerima remisi umum (RU).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Kusnali menjelaskan remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

’’Adapun kriteria yang diusulkan itu di antaranya WBP yang berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan yang diadakan pihak rutan atau lapas, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2024 Turun Rp50,6 M

Menurut Kusnali, per 6 Agustus 2024, total narapidana dan tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang. Rinciannya, 6.813 napi dan 2.122 tahanan. 

’’Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana diusulkan menerima RU 1. Di mana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana," ujar Kusnali, Senin (12/8).

Sementara, 72 WBP lainnya diusulkan untuk menerima RU 2 yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi.

BACA JUGA:Kuntadi, Jaksa Pembongkar Korupsi Timah Rp271 T Jabat Kajati Lampung

Dari jumlah tersebut, WBP tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak menerima remisi, yaitu 2.275 orang. Kemudian, WBP kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 43 orang, terorisme (1 orang), illegal logging (1 orang), dan tindak pidana umum lainnya (3.210 orang).

Kusnali menyatakan tidak semua WBP dapat diusulkan untuk menerima remisi. Dari total 8.935 napi di Lampung, hanya 5.530 yang memenuhi syarat. Sementara sisanya tidak dapat diusulkan karena berbagai alasan. 

’’Narapidana yang belum memenuhi persyaratan utama seperti masa pidana yang telah dijalani atau status hukumnya belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) juga tidak bisa diusulkan," jelasnya.

Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan. 

Melalui remisi ini, diharapkan WBP dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

"Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika yang memang jumlahnya paling banyak di antara tindak pidana lainnya," tambah Kusnali.

Tags :
Kategori :

Terkait