Sementara iti, ketua KPU Lampung Barat Arip Sah dalam sambutannya menyapaikan kepada peserta rapat bahwa DPS yang ditetapkan bukanlah merupakan tahapan akhir dari penyusunan daftar pemilih.
”Sehingga masukan atau tanggapan sangatlah diharapkan dari semua pihak demi tersajinya data yang baik dan akurat pada Pilkada 2024,” pungkasnya. (nop)
KPU Pesisir Barat Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 121.405 Orang
Radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang dipusatkan di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 10 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Pesbar Marlini, didampingi anggota KPU setempat. Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., beserta anggota. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polres Pesbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat, perwakilan Partai Politik (Parpol) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, menyampaikan bahwa, data pemilih sementara ini bersumber dari data pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang ada di Kabupaten Pesbar.
“Setelah ditetapkan sebagai DPS, nanti semua DPS di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan itu akan diumumkan oleh PPK dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pekon masing-masing,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat nanti bisa memantau dan melihat daftar namanya didalam DPS tersebut. Jika memang belum masuk dalam DPS namun sudah memiliki hak pilihnya, diharapkan agar segera berkoordinasi dengan PPS dan PPK do wilayahnya masing-masing. Selain itu juga, bagi masyarakat yang mengetahui adanya warga yang sudah pindah domisili, dan meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai DPS di wilayahnya itu juga diharapkan untuk segera disampaikan ke PPS, dan juga PPK diwilayahnya.
“Terkait data pemilih ini tentu akan terus di cermati, jangan sampai ada pemilih ganda. Kita juga tetap meminta masukan dari pengawas Pemilu di Kabupaten Pesbar ini mengenai DPS tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini telah ditetapkan sebanyak 121.405 orang pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 63.028 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 58.377 orang.
“Sedangkan, untuk jumlah TPS yang ditetapkan saat ini menjadi sebanyak 293 TPS, satu diantara itu merupakan TPS khusus yang ada di Rutan Kelas IIB Krui,” pungkasnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Way Kanan untuk Pilkada 2024. Rapat ini berlangsung di aula kantor KPU Way Kanan.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, bersama anggota KPU lainnya, termasuk Kadiv Hukum dan SDM Doan Endedi, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi I Gede Klipz Darmaja, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Tri Sudarto, Kadiv Teknis Penyelenggara Noprisyah Harianto, dan Sekretaris M. Arifin.
Turut hadir juga anggota Bawaslu Way Kanan Sigit Dwi Suwardi, Ketua PPK, serta anggota Pokja Data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Way Kanan yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Way Kanan, Dandim 0427/Way Kanan yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim 0427/WK, Badan Kesbangpol Pemda Kab. Way Kanan, Dinas Dukcapil, serta Kalapas Kelas II B Kab. Way Kanan juga turut hadir.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS pada 1-3 Agustus 2024 dan Pleno tingkat PPK pada 5-7 Agustus 2024.
“Hari ini (11/8), KPU Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Way Kanan untuk Pilkada 2024,” ujar Refki.