JAKARTA - Dilatarbelakangi keprihatinan mendalam atas pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan Halaqah Nasional tentang Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan menjadi narasumber dalam acara Halaqah kali ini yang dihadiri 70 perwakilan dari asosiasi petani, asosiasi pedagang ritel, akademisi, ulama, dan pelaku industri.
Dalam sambutannya, Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, PP ini berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia. Sebelum UU Kesehatan disahkan pada Juli 2023, P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut.
"Namun, amat disayangkan pemerintah tetap nekat mengesahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional," tutur Sarmidi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8).
Sarmidi menyoroti, PP ini sangat berpotensi memiliki ma‘alat al-afál (dampak negatif) yang sangat berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur massif dan sistematis, baik produk tembakau tradisional maupun rokok elektronik.
"Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh. Kementerian Kesehatan belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan," tambahnya.
Peserta Halaqah menyoroti proses penyusunan PP 28 Tahun 2024 yang tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut. Selain itu, banyak pasal-pasal dalam PP tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.