Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP, P3M bersama aliansi akan mengkaji kemungkinan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA). "Kami meminta Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan turunan PP Kesehatan hingga keresahan masyarakat dapat diredam. P3M mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk berdialog dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan," tutur Sarmidi.
"P3M dan seluruh jejaring akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan kontribusi konstruktif dalam proses revisi dan implementasi PP 28 tahun 2024 demi tercapainya regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan," pungkasnya. (jpc)