Ketua Bawaslu Soroti Ketidakpastian Regulasi Pemilu dan Tantangan SDM Pengawas

Jumat 09 Aug 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengemukakan pandangan penting terkait desain regulasi pemilu di masa mendatang. Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (7/8), Bagja menyoroti beberapa isu krusial seperti ketidakpastian hukum terkait aturan teknis, praktik politik uang, tantangan dalam kampanye, serta masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Bagja menegaskan perlunya aturan yang memastikan bahwa tidak ada keputusan pengadilan yang mengubah Undang-Undang Pemilu di tengah proses pemilu. Isu ini, yang juga menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), muncul sebagai respons terhadap sejumlah keputusan pengadilan yang mempengaruhi jalannya pemilu, seperti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyangkut usia calon dan syarat pencalonan.

Menurut Bagja, keputusan pengadilan yang datang di tengah tahapan pemilu menciptakan kebingungan dan menambah tantangan bagi penyelenggara pemilu. Ia menggarisbawahi pentingnya menetapkan aturan yang melarang perubahan dalam UU Pemilu saat tahapan pemilu sudah berjalan, untuk menghindari ketidakstabilan dalam proses tersebut.

Bagja juga menyoroti masalah dalam penegakan hukum pidana pemilu, di mana pengadilan harus menyelesaikan putusan lima hari sebelum hasil pemilu ditetapkan. Hal ini, menurutnya, sering kali menyebabkan beberapa kasus pidana tidak ditangani secara optimal karena waktu yang tersedia sangat terbatas. 

Selain itu, Bagja membahas perbedaan aturan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam penanganan pelanggaran pidana, di mana waktu penanganan kasus di Bawaslu sangat singkat, terutama dalam konteks politik uang. Ia menyebut bahwa perbedaan perspektif antara aturan KPU dan pandangan pengawas pemilu sering kali menjadi kendala dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Pada isu kampanye, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu mengalami kendala dalam mengakses data pendaftaran partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) selama tahapan Pemilu 2024. Hal ini menghalangi pengawasan efektif terhadap dokumen syarat calon peserta pemilu.

Mengenai sumber daya manusia, Bagja menekankan bahwa jumlah SDM di Bawaslu saat ini masih jauh dari ideal. Ia menyebutkan bahwa formasi yang seharusnya mencapai 15-20 orang di tingkat kabupaten/kota, namun saat ini hanya rata-rata diisi oleh 10 orang, menyebabkan beban kerja yang cukup berat.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Juri Ardiantoro, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan Ketua DKPP Heddy Lugito, yang turut memberikan pandangan mengenai tantangan regulasi dan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu mendatang. (bwl/c1/abd)

 

Kategori :