Bawaslu RI Ingatkan Pentingnya Ketelitian dalam Menangani Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Selasa 23 Jul 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan jajarannya di provinsi serta kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk lebih cermat dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang berlangsung di Kota Bandarlampung.

Puadi menekankan pentingnya bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung untuk memiliki bukti yang kuat ketika menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran.

“Jika buktinya tidak kuat, kita sendiri yang akan menemukan dan menghentikan proses di tengah jalan. Maka, bukti yang ada harus benar-benar kuat,” ujar Puadi pada Selasa (23/7).

Dia juga berharap jajaran Bawaslu Lampung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukan penelusuran dugaan pelanggaran.

Selain itu, Puadi juga mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI ini menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian bagi para pengawas pemilu, terutama koordinator divisi penanganan pelanggaran.

Menurut Puadi, pemahaman yang mendalam terhadap regulasi penanganan pelanggaran harus dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas, terutama yang terkait dengan ketepatan waktu dan prosedur.

“Kita harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” tegas Puadi.

Untuk Pilkada 2024, Puadi berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi koordinator dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran di tingkat kabupaten/kota.

Hal ini juga diterapkan oleh Bawaslu terhadap seluruh pengawas pemilu di Indonesia. Pihaknya telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran secara bertahap di berbagai wilayah.

“Penguatan penanganan pelanggaran dilakukan dalam empat gelombang: pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, dan keempat di Kendari,” jelasnya.

Puadi meminta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat agar memberikan pelayanan yang baik. (jpnn/c1/abd)

 

 

Kategori :