Mantan Inspektur Lampura Bebas, Kejari Persiapkan Langkah Hukum
Kasi Intelijen Kejari Lampura Guntoro Jajang Saptodie (kiri) saat memberikan keterangan. -FOTO SASTRA SUDADI/RADAR LAMPUNG -
KOTABUMI- Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, yang memutuskankan mantan Inspektur Lampung Utara (Lampura) bebas, Kejaksaan Negeri Lampura kini sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Pembacaan putusan pada hari Selasa 21 Mei 2024 dimana hakim tunggal Muamar Zzmar Mahmud Farig mengabulkan permohonan Erwinsyah selaku pemohon praperadilan untuk sebagian.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan surat penetapan tersangka nomor: 1358/l.8.13/fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan Kejari Lampura adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
BACA JUGA:Eks Inspektur Lampura Menangkan Gugatan
Terkait hal tersebut Kejari Lampura sedang mempelajari putusan hakim praperadilan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Pada dasarnya proses penyidikan dapat dilakukan kembali," Terang Kasi Intelijen Kejari Lampura Guntoro Jajang Saptodie.
Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan pendapat ahli dr. Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini Kejari Lampura pada pokoknya ahli sependapat dengan penyidik yang berpendapat proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.
BACA JUGA:Pengacara Sebut Inspektur Erwinsyah Tak Layak Jadi Tersangka, Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
“Kami juga telah menghadirkan ahli pada persidangan, ia sependapat dengan penyidik Kejari segala proses hukum dan penetapan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.” Ungkap Guntoro.
Selanjutnya, terhadap penanganan perkara Ritonga Hasudungan Purba selaku Kepala Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Lampura tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kejari Lampura kata Guntoro, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Kejari Tahan Inspektur Lampung Utara
“Untuk tersangka RHP dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” tandasnya.
Diberitahukan sebelumnya, Mantan Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu 21 Mei 2024.