Bawaslu Header

Eks Inspektur Lampura Menangkan Gugatan

USAI SIDANG GUGATAN: Kuasa hukum mantan Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah, Slamet Haryadi, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (21/5). -FOTO SASTRA SUDADI/RLMG-

KOTABUMI - Mantan Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (21/5). Dengan demikian, ia dapat segera menghirup udara bebas.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, kuasa hukumnya, Slamet Haryadi, menjelaskan bahwa permohonan mereka terkait penetapan tersangka dikabulkan. ’’Ini bukan tentang menang atau kalah. Tetapi, gugatan kami dalam praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami dikabulkan,” terangnya.

Dengan putusan ini, pihaknya pun segera memproses pengeluaran M. Erwinsyah dari rumah tahanan. ’’Tujuannya agar klien kami dapat kembali berkumpul bersama keluarga yang telah ditinggalkannya,” ungkap mantan hakim tipikor ini.

BACA JUGA:Menuju Pilbup Waykanan, Ali Rahman Pinang Adik Adipati Surya

Diketahui, sidang putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kotabumi kemarin dipimpin hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Farig. Sayangnya hingga pukul 17.40 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum berhasil dihubungi terkait putusan ini. Sehingga belum diketahui juga langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Sebelumnya, Inspektur Lampura M. Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejari setempat dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi Inspektorat, Jumat (3/5).

Selain Erwinsyah, Kejari Lampura terlebih dahulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp202.709.549,60 tersebut. (sas/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan