RAHMAT MIRZANI

Mantan Inspektur Lampura Bebas, Kejari Persiapkan Langkah Hukum

Kasi Intelijen Kejari Lampura Guntoro Jajang Saptodie (kiri) saat memberikan keterangan. -FOTO SASTRA SUDADI/RADAR LAMPUNG -

Dengan demikian, dipastikan ia dapat segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat ini setelah status tersangkanya dibatalkan oleh PN (PN) Kotabumi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Seret Wartawan Tuai Kontroversi

Pengacara Erwinsyah, Slamet Haryadi, usai sidang di PN Kotabumi mejelaskan, bahwa permohonan mereka terkait penetapan tersangka dikabulkan oleh hakim. 

"Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi gugatan kami dalam praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami dikabulkan,” Terang Slamet Haryadi.

Diketahui Inspektur Lampura, M. Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampura.

Hal tersebut menyusul saat dirinya memenuhi panggilan jaksa penyidik di kejari setempat, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Selama 12 Hari, Polres Pringsewu Lampung 'Sikat' 15 Pelaku Tindak Pidana

Sebelumnya, pihak penyidik juga menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka.

Penahanan tersebut, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampura, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping Kejari Lampura, menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal aparat kepolisian dan jakasa.

BACA JUGA:Inrakcht, MA Putuskan PTPN VII Pemilik Sah Lahan Seluas 75 Hektare di Sidosari

Dengan tangan terborgol, Erwinsyah kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejari Lampura untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Erwinsyah hanya bisa tersenyum, dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya meskipun wartawan mendesaknya dengan berbagai pertanyaan.(tra/nca)

 

 

Tag
Share