Inrakcht, MA Putuskan PTPN VII Pemilik Sah Lahan Seluas 75 Hektare di Sidosari
MA menetapkan PTPN VII sebagai pemilik sah lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Natar. -Foto Ist-
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Jajaran PTPN I Regional 7 bisa tersenyum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan Unit Kebun Rejosari-Pematang Kiwah sah milik perusahaan pelat merah ini.
Sebelumnya, keberadaan lahan milik PTPN ini digugat oleh Maskamdani. Gugatan ini telah melalui proses peradilan cukup panjang. Akhirnya, Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutus perkara ini dengan memenangkan pihak PTPN.
Pengadilan juga menyatakan Maskamdani terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Namun itu tak menghentikan upaya Maskamdani. Pihaknya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan kasasi dari Maskamdani. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PN Kalianda dan PT Tanjungkarang. Putusan tersebut menyatakan bahwa PTPN 1 Regional 7 (dahulu bernama PTPN VII) sebagai pemilik hak yang sah atas lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari yang dikelola PTPN VII Unit Kebun Rejosari-Pematang Kiwah.
Kabar tentang kemenangan PTPN VII pada sidang gugatan tingkat kasasi ini disampaikan oleh Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Bambang Hartawan, Selasa 21 Mei 2024.
Bambang menjelaskan, perkara perdata ini telah bergulir sejak 2022 lalu. Setelah disidang secara bertingkat di PN Kalianda, PT Tanjungkarang, hingga MA ini telah berakhir dengan kekuatan hukum tetap atau inrakcht.
“Kami bersyukur akhirnya sengketa ini telah berkekuatan hukum tetap. PTPN VII yang sekarang berubah menjadi PTPN I Regional 7 dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari yang diperkarakan oleh Maskamdani sejak 2022. Bahkan pihak Maskamdani juga telah diputus pula sebagai pihak yang justru melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PTPN VII. Kami berharap ini menjadi perhatian kita semua,” kata Bambang sebagai maklumat resmi dari PTPN VII atas kasus tersebut.
Bambang menjelaskan, MA sebenarnya telah memutus kasus ini sejak Desember 2023. Namun relaas putusan kasasi tersebut secara resmi baru diterima oleh PTPN VII pada Februari 2024.
“Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4354 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 atas permohonan kasasi dari pemohon kasasi Maskamdani. Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Maskamdani dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA RI,” jelas Bambang.
Sebagai perusahaan yang mengelola aset negara atau BUMN, menurut Bambang, pihaknya akan tunduk dan patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bambang berharap setiap permasalahan yang muncul hendaknya dimusyawarahkan dengan baik untuk mendapat kemufakatan. Namun, jika masalah tersebut tidak juga bisa selesai, maka gunakan jalur hukum sebagai puncak penyelesaian.
“Putusan ini menunjukkan bahwa PTPN VII selalu menjunjung tinggi hukum dan tunduk dan patuh kepada perundang-undangan yang berlaku. Progres perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diakses oleh khalayak umum melalui Sistem Informasi Perkara Peradilan PN Kalianda melalui website: http://sipp.pn-kalianda.go.id/” beber Bambang.
PTPN VII berharap, putusan ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus sengketa lahan lainnya di Indonesia. “PTPN VII berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang damai, tertib, dan taat hukum,” tandasnya. (*)