Pengacara Sebut Inspektur Erwinsyah Tak Layak Jadi Tersangka, Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Pengacara menggelar konferensi pers -Foto Sastra/Radar Lampung Media Group -

KOTABUMI- Pengacara Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara (Lampura) Muhammad Erwinsyah menyebut kliennya tidak layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun 2021-2022. 

Pengacara akan melakukan perlawanan pasca penetapan Erwinsyah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura atas kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Lampura pada Jumat 3 Mei 2024. 

Menurut Slamet Haryadi, didampingi Karzuli dan Ali tim pengacara mengatakan pihaknya akan melakukan penelaahan. Selain itu pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah apa yang harus ditempuh guna menentukan sikap ke depan. 

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Kejari Tahan Inspektur Lampung Utara

“Kita akan menghitung manfaat dan mudaratnya, apakah akan kita lakukan praperadilan atau tidak. Karena, baik atau buruknya itu harus kita pertimbangkan untuk klien kita,” kata Slamet Haryadi saat menggelar konferensi pers. 

Karzuli Ali tim kuasa hukum Erwinsyah lainnya menambagkan selama timnya melakukan pendampingan perkara yang dihadapi kliennya dalam proses pemeriksaan oleh Kejari Lampura sejak 20 Juli 2023, hingga ditetapkannya sebagai tersangka, pihaknya tidak mengira kliennya yang justru menjadi tersangka. 

“Menurut pandangan saya, selama proses penyidikan berjalan ME (Muhammad Erwinsyah) tidak melakukan tindak pidana, hanya kesalahan administrasi yang terjadi,” ujar Karzuli. 

BACA JUGA:Kejari Kotabumi Tahan Kepala LPTS UBL, Ini Kasusnya!

Karzuli juga menambahkan, imbas dari kasus Inspektorat ini bakal mempengaruhi kinerja ASN Lampung Utara, bahkan se-Indonesia.

“Karena hanya kesalahan administrasi yang sesungguhnya tidak murni kesalahan klien kami, namun atas saran pemberi rekomendasi terkait metode pelaksanaan kegiatan swakelola tipe 1.  Sementara menurut penyidk tipe 3," tegasnya.

"Hal ini yang menjadi akar masalah persoalan dugaan korupsi ini. Kami tegaskan menurut kami ini hanya kesalahan administrasi pemerintahan, yang seharusnya penyelesaiaannya melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) terlebih dahulu,” sambung Karzuli. 

BACA JUGA:Inspektur Lampura Mangkir dari Paggilan Kejari

Karzuli menambahkan, Kemendagri harus ambil sikap terkait masalah Inspektorat tersebut.

Sebab, nota kesepahaman 3 lembaga terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemda dan UU Administrasi Pemerintahan tidak berlaku di Lampura. 

Tag
Share