Kejari Kotabumi Tahan Kepala LPTS UBL, Ini Kasusnya!

TERSANGKA: Kejari Kotabumi, Lampung Utara, menahan Ronny Hasudungan Purba, Selasa (30/4) sekitar pukul 16.40 WIB. --FOTO TANGKAPAN LAYAR VIDEO

LAMPURA - Kejari Kotabumi, Lampung Utara, menahan Ronny Hasudungan Purba, Selasa (30/4) sekitar pukul 16.40 WIB. Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini tersandung dugaan korupsi dalam proyek konsultansi konstruksi 2021-2022 di Inspektorat Lampura dengan nilai Rp2,1 miliar.
 
Ronny keluar dari ruangan penyidik mengenakan rompi merah dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jaksa menuju mobil tahanan Kejari Kotabumi.
 
Perbuatan tersangka, kata Kasi Intel Kejari Kotabumi Guntoro J. Saptoedi merugikan keuangan negara Rp202.709.549,60. "Ini berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," katanya.
 
Sementara Inspektur Kabupaten Lampura M. Erwinsyah (ME), kata Guntoro, kembali tidak hadir memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. "Tidak diketahui pasti alasannya ME kembali tak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya pada panggilan pertama, Jumat (26/5/4), ME juga tak memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, kata Guntoro, ME sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana kegiatan (PPK). ''Sedangkan Ronny sebagai pelaksana kegiatan," ungkapnya.
 
Sementara Ronny yang berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kotabumi tak banyak komentar. Ronny langsung masuk mobil tahanan Kejari Kotabumi menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi. Ronny akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan