Eks Pejabat Pemkot Tinggalkan Bandarlampung demi Pringsewu
PENSIUN DINI: Budiman P.M. mengambil formulir cabup dan diterima oleh Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi dan jajaran.-FOTO AGUS SUWIGNYO/RADAR LAMPUNG -
PRINGSEWU - Budiman P.M. yang sebelumnya merupakan asisten I di Pemkot Bandarlampung kembali ke kampung halamannya dengan mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Pringsewu pada Rabu (24/4).
Pengambilan formulir oleh Budiman dapat disamakan dengan perasaan pulang kampung, mengingat dirinya pernah menjabat Sekda Pringsewu selama lebih dari lima tahun.
Diterima oleh Ketua DPC PDIP Palgunadi, Wakil Ketua Eko Sulistiyono dan Agus Purnomo ketua tim penjaringan Grace Purwo Nugroho, Budiman yang rela mengundurkan diri dari jabatan staf ahli Pemkot Bandarlampung dengan tekad bulat mengambil formulir pencalonan bupati. “Saya mengambil formulir bupati,” tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Metro Kebagian Jatah Rp 6,5 Miliar
Dirinya melamar untuk mengambil formulir dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada di Pringsewu.
“Alhamdulillah, semuanya berkat Allah. Saya merasa dipertemukan di sini sesuai dengan doa saya. Ya Allah, jika Engkau Ridhoi, lancarkanlah urusan saya. Namun jika tidak, jadikanlah saya gagal di awal. Itulah doa yang selalu saya bawa,” ungkapnya.
Keputusannya untuk maju dalam Pilkada Pringsewu, lanjut Budiman, bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Namun, melalui proses yang dimulai dari kedatangan sejumlah warga yang meminta dukungannya.
“Awalnya, beberapa warga datang meminta saya untuk maju,” terangnya. Budiman juga menyampaikan bahwa banyak tokoh yang dianggap lebih pantas, namun warga menganggap pengalamannya selama lima setengah tahun di Pringsewu membuatnya lebih memahami kabupaten ini.
Permintaan dari warga tersebut awalnya tidak langsung disetujui olehnya. Namun, secara diam-diam, Budiman turun ke Pringsewu, bahkan sebelumnya berembuk dengan keluarganya.
“Saya melakukan Sholat Istikharah, kemudian berembuk dengan keluarga dan istri saya menyetujui. Hari ini saya mengambil formulir di DPC PDIP,” tutur Budiman. (sag/c1/abd)