Meski Tim Hukum PDI-P Minta Tunda, KPU Tetap Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih

DIAWAWANCARA: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat diwawancara wartawan. -FOTO DOK. DISWAY -

JAKARTA - Meski tim Hukum PDI-P atensi tunda, KPU RI tetap melakukan penetapan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia untuk periode 2024-2029. 

Keputusan ini diumumkan dalam acara yang diselenggarakan di kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu 24 April 2024. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa pasangan calon dengan nomor urut dua ini berhasil meraih sejumlah 96.214.691 suara, yang merupakan 58,59% dari total suara sah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Masih Mencari Celah, Tim Hukum PDI-P Minta KPU tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Dengan persyaratan minimum 20% suara di setiap dari 38 provinsi di negara tersebut, KPU memastikan penetapan tersebut sesuai dengan dokumentasi dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.

Pernyataan ini datang tak lama setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait hasil pemilihan. Sidang yang menentukan, diadakan pada Senin 22 April 2024.

Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa kedua permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Idham Holik, anggota KPU, penentuan pemenang dijadwalkan sesuai dengan regulasi yang mengharuskan penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK. 

BACA JUGA:Pemerintah Hitung Ulang HET Gabah, Relaksasi Beras Bakal Diperpanjang

Dia juga menambahkan bahwa KPU akan memberikan kesempatan kepada Prabowo dan Gibran untuk memberikan pidato dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih yang akan datang.

Dalam putusan MK, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda, menyarankan agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Namun, mayoritas hakim menolak permintaan ini, menyatakan bahwa keberatan dari dua paslon lain tidak cukup untuk mempengaruhi hasil keseluruhan pemilu. 

Sebelumnya masih mencari celah, PDI-P minta KPU tunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming senagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Tag
Share