Pemerintah Hitung Ulang HET Gabah, Relaksasi Beras Bakal Diperpanjang

Pemerintah bakal merelaksasi harga beras.-FOTO DOK RADAR LAMPUNG-

JAKARTA - Pemerintah bakal memperpanjang relaksasi beras. 

Ini juga merujuk pada hasil rapat yang dilaksanakan Badan Pangan Nasional (NFA) untuk meninjau ulang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Senin 22 April 2024 di Jakarta. 

Pertemuan ini bertujuan untuk merevisi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 dan 7 Tahun 2023, menyangkut HPP gabah dan HET beras.

Dari periode 3 April hingga 30 Juni tahun ini, NFA memperkenankan fleksibilitas HPP gabah dan beras, sebagai langkah Perum Bulog dalam meningkatkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

BACA JUGA:Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar

Relaksasi HET untuk beras premium juga telah dilaksanakan mulai 10 Maret hingga 24 April.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menekankan pentingnya mencapai keseimbangan dalam pengaturan harga yang bisa memenuhi kebutuhan semua pihak. 

"Kita perlu menemukan angka yang dapat mewakili semua kepentingan, sambil mempertimbangkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani," ucap Arief.

Ia juga membahas berakhirnya periode relaksasi HET beras premium, yang jatuh pada tanggal 24 April, dan menyajikan beberapa opsi: kembali ke HET semula, memperpanjang relaksasi, atau merilis peraturan baru.

BACA JUGA:50 Pendaftar Berebut Delapan Jabatan Tinggi

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, mengusulkan keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai dampak perubahan HPP dan HET terhadap inflasi nasional. 

"Analisis ini penting untuk memastikan bahwa perubahan harga tidak mengganggu stabilitas inflasi, yang merupakan salah satu tanggung jawab utama pemerintah," kata Ketut.

Sejak bulan Ramadan, pemerintah telah menerapkan relaksasi HET beras premium di delapan wilayah, menaikkan harga sebesar Rp 1.000 per kilogram.

Di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET diatur menjadi Rp 14.900 per kg. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan