Bawaslu Header

Masih Mencari Celah, Tim Hukum PDI-P Minta KPU tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Tim Hukum PDI-P saat beri keterangan pers terkait upaya hukum di PTUN-Disway-

JAKARTA - Masih mencari celah, PDI-P minta KPU tunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming senagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyerukan penundaan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim hukum tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mempertanyakan keabsahan pencalonan mereka dalam Pemilihan Presiden 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024, Topane Gayus Lumbuun, salah satu anggota tim penasihat hukum, mengatakan sidang putusan hari ini di PTUN, yang dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta, menunjukkan bahwa permohonannya dipandang layak untuk dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

BACA JUGA:Pemerintah Hitung Ulang HET Gabah, Relaksasi Beras Bakal Diperpanjang

Gayus juga menambahkan bahwa tim telah menyampaikan hasil putusan PTUN kepada KPU RI, dengan harapan mendapat pertimbangan lebih lanjut. 

"Keputusan PTUN memberi kami harapan bahwa proses hukum dapat terus dilanjutkan, membuktikan bahwa kekuasaan hukum masih tegak di negara ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Gayus menyatakan bahwa menurutnya, PTUN adalah forum yang tepat untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh KPU. 

"Saya yakin PTUN dapat mengungkapkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berwenang. Kami meminta KPU untuk menaati aturan dan menunda penetapan calon sampai proses hukum selesai," katanya. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Metro Kebagian Jatah Rp 6,5 Miliar

Gayus membedakan kasus yang sedang dihadapi dengan kasus di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa gugatan di PTUN berkaitan dengan tindakan pejabat negara dan bukan hasil pemilu secara keseluruhan. 

"Apa yang kami bawa ke PTUN adalah mengenai tindakan pemilu yang menyimpang yang dilakukan oleh aparatur negara," jelasnya.

Dengan ini, tim hukum PDIP mengharapkan keputusan hukum yang adil dan menghindari keputusan yang terburu-buru, demi memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang bisa mempengaruhi penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. (dsw/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan