Disnaker Lampung Masih Proses 13 Aduan THR Lebaran 2024

INFORMASIKAN PMI: Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti. -FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mulai mengambil tindakan terkait laporan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang belum diselesaikan.

Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengonfirmasi bahwa pegawai pengawas dan mediator Disnaker telah diberi surat perintah tugas (SPT).

Pegawai tersebut sudah turun ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya terkait masalah THR.

’’Para pegawai pengawas dan mediator telah diberi SPT dan aktif melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan terkait," ujar Yanti, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Metro Kebagian Jatah Rp 6,5 Miliar

Yanti Yunidarti juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, sejak dibuka posko pengaduan, Disnaker Lampung telah menerima 13 laporan dan semuanya sedang ditindaklanjuti.

Ada 13 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya karena tidak memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah laporan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 lalu terdapat 26 perusahaan yang dilaporkan.

Posko pengaduan THR dibuka oleh Disnaker Lampung mulai dari tanggal 3 April hingga 17 April 2024, selama periode H-7 sampai H+7.

BACA JUGA:Remaja SMA di Bandarlampung Kedapatan Simpan 3 Kilogram Ganja

Selama periode tersebut, posko Disnaker Lampung menerima total 3 pengaduan langsung.

"Total ada 13 perusahaan yang dilaporkan, melibatkan 32 orang. Ada 3 laporan yang langsung masuk ke posko Disnaker Lampung, dan 10 laporan lainnya masuk melalui website resmi Kemenaker," jelasnya.

Yanti Yunidarti menambahkan bahwa jenis laporan yang diterima bervariasi, mulai dari perusahaan yang belum membayar THR, perusahaan yang hanya membayar sebagian, hingga masalah lainnya.

"Perusahaan-perusahaan yang dilaporkan memiliki berbagai macam bidang usaha, termasuk di sektor perbankan," tambahnya.

Tag
Share