Remaja SMA di Bandarlampung Kedapatan Simpan 3 Kilogram Ganja
BARANG BUKTI: Barang bukti ganja diamankan dari penangkapan ET (18) di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.-FOTO DOK. POLRESTA BANDARLAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda di Bandarlampung yang baru saja lulus pendidikan sekolah menengah atas (SMA), ET (18), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas menemukan 2 paket besar berisi daun kering ganja, 1 kantong plastik putih berisi ganja, dan 7 paket ukuran sedang ganja kering yang disimpan oleh pelaku di dalam tas ransel di kamar kos tersebut.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa penangkapan pelaku ET (18) didasari oleh informasi dari masyarakat sekitar tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"ET (18) sengaja menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat aman untuk menjalankan bisnis haramnya," ungkap Kompol Gigih Andri Putranto pada Radar Lampung pada hari Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Polres Metrio Amankan Sekelompok Remaja Diduga Hendak Tawuran
Lebih lanjut, Kompol Gigih menyampaikan bahwa ET (18), yang beralamat di Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, tidak dapat menghindar saat petugas satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada dini hari Senin, 25 Maret 2024, di sebuah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Bandar Lampung.
Kompol Gigih bilang, pelaku ET (18) telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih 1 bulan.
"Setelah menerima barang, ia membaginya menjadi paket-paket sedang dan kecil sebelum dipasarkan dengan metode mapping," ujar Kompol Gigih.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuntungan yang diharapkan oleh pelaku dari penjualan barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp. 7,5 juta.
BACA JUGA:Mau Ikut Lampung Half Marathon Gratis? Buruan Datang ke Bank Lampung!
"ET (18) menjual setiap paket dengan harga Rp. 300 ribu," tambah Gigih.
Selain menangkap ET (18), Kompol Gigih juga mengumumkan bahwa total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas mencapai 3 kg.
"Total barang bukti ganja yang disita petugas adalah sebesar 3 kg," ungkap Kompol Gigih.
Akibat perbuatannya, pelaku ET (18) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun."
Sebelumnya, Miris. Seorang mahasiswa di Bandarlampung asal Lampung Utara berinisial IS (20) terungkap sudah enam bulan menjadi pelaku peredaran ganja.