Disnaker Lampung Masih Proses 13 Aduan THR Lebaran 2024
INFORMASIKAN PMI: Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti. -FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-
Sementara aturan dalam bentuk UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar
"Yang artinya, Itu adalah perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan juga yang memerintahkan perusahaan tidak boleh menyicil THR," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.
Menurut Yudi, guna mendukung hal tersebut, pihaknya bakal membuka posko pengaduan dalam waktu dekat ini di Kantor Disnaker.
Saat ditanya bagaimana jika perusahaan yang tidak mau membayar THR karena alasan tidak ada uang? Yudi menjawab tetap tidak bisa seperti itu.
"Tetap nggak bisa, harus ikuti aturan itu. Tapi selama ini tidak ada masalah, tahun kemarin juga tidak ada. Mudah-mudahan tahun ini juga begitu ya, karena pasti ada sanksinya kalau terlambat berupa membayar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran," tandasnya. (pip/c1/abd)