UNIOIL
Bawaslu Header

Benarkah THR Kena Pajak? Simak Perhitungannya

Ilustrasi THR-Dok Instagram Bank Indonesia-

JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan isu potongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami sejumlah pegawai.

Benarkah THR kena pajak?

Dikutip dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

"Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ucapnya.

BACA JUGA:PTPN I-YICK Lampung Jajaki Kerjasama Bangun Universitas

Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November. 

Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

"Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro, Lampung Siapkan Rp16, 9 Miliar untuk THR ASN

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya.

"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER.

Buku pedoman tersebut dapat diakses melalui situs resmi Pajak.

Tag
Share