Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Partai, Begini Respon Putra Jaya Umar
Putra Jaya Umar -FOTO DOKPRI-
BACA JUGA:Agus Nompitu: Harusnya KPA, Ketua, dan Bendahara Umum Bertanggung Jawab!
Gindha menambahkan bahwa mereka masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar.
Ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan berdasarkan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017, antara lain Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik.
Selain itu, menurut pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang sudah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.
Karena sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi juga terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama, maka mereka mendesak agar Pihak BAWASLU Provinsi Lampung melakukan Uji Forensik Laboratoris Kriminalistik yang ada di Palembang terkait keabsahan dokumen-dokumen yang diupload melalui Si-Rekap tersebut.
BACA JUGA:Ini Tujuh Puskesmas Tempat Pemeriksaan Kesehatan CJH Tanggamus!
Gindha juga menyatakan bahwa pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.
Meski demikian, persoalan ini tetap akan menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar. (*)