Agus Nompitu: Harusnya KPA, Ketua, dan Bendahara Umum Bertanggung Jawab!

BUKA-BUKAAN: Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu usai sidang perdana gugatan praperadilannya di PN Tanjungkarang, Rabu (13/3).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Pada sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/3), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Agus Nompitu, hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Chandra Muliawan. Turut hadir juga anggota Dewan Pertimbangan KONI Lampung Hi. Ardiansyah dan beberapa pengurus KONI Lampung periode 2019–2023 lainnya.

Dirinya datang ke PN Tanjungkarang, ucap Agus, sebagai warga negara yang taat hukum. ’’Pertama sebagai warga negara taat hukum tentu akan menghormati proses hukum yang ada dan mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan," katanya kepada wartawan di PN setempat. 

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa dirinya tidak layak dijadikan tersangka oleh Kejati Lampung. Sebab, dirinya di KONI Lampung hanya berstatus Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran. Artinya, kata Agus, dirinya tidak memiliki kewenangan sama sekali terkait kebijakan pengelolaan keuangan.

BACA JUGA:Ini Tujuh Puskesmas Tempat Pemeriksaan Kesehatan CJH Tanggamus!

Harusnya, lanjut dia, yang bertanggung jawab di KONI Lampung secara hukum adalah ketua umum yang saat itu dijabat Yusuf Barusman. Sebab mengacu pada pedoman dana hibah keolahragaan KONI Pusat, kata Agus, ketua umum adalah yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran (PA).

’’Ketua Umum Profesor Barusman sebagai pengguna anggaran. Dia pejabat yang berwenang untuk menyetujui pengeluaran keuangan KONI. Dan kedua, Drs. Subeno, dia sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran). Keduanya secara KPA dan PA ini sama-sama memiliki kewenangan terkait penggunaan anggaran dan persetujuan keuangan," tegas Agus. 

Ketiga, lanjutnya, adalah bendahara umum yang saat itu dijabat Ir. Lilyana Ali. ’’Selain itu, pejabat yang berwenang, Bendahara Umum Pak Ir. Lilyana Ali, sebagai bendahara pengeluaran. Persetujuan itu dalam bentuk perintah bayar, maka yang berwenang Bendahara Lilyana Ali ini yang menjadi pejabat pengelola keuangan," kata mantan Kadisnaker Provinsi Lampung ini. 

’’Kalau saya bidang perencanaan. Jadi bukan pengguna. Sesuai dengan aturan seharusnya mereka (KPA, ketua, dan bendahara umum) bertanggung jawab!" sambung Agus. 

Terkait item yang diusut Kejati Lampung, Agus menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat terkait pengadaan katering dan penginapan atlet untuk persiapan PON Papua. ’’Saya kira bisa tanyakan ke pihak perusahaan katering dan penginapan dengan siapa mereka berinteraksi dan siapa yang terlibat. Saya sangat yakin dan jelas siapa yang terlibat di situ," tandasnya.

’’Dan, saya pastikan satu rupiah pun uang penyimpangan katering dan penginapan tidak ada yang mengalir ke saya," tegasnya lagi. 

Sementara pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan sidang gugatan praperadilan ini untuk menguji dua alat bukti milik Kejati Lampung. ’’Kemungkinan ini tidak cukup alat buktinya untuk menetapkan Pak Agus Nompitu sebagai tersangka. Minimal penetapan tersangka itu dua alat bukti, kita akan uji dua alat bukti itu. Kalau saksi siapa saksi itu, kalau surat apa surat itu? Kita bisa membuktikan surat-surat itu jauh kewenangannya," tandasnya. 

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, hakim tunggal Agus Windana pun menunda sidang. Ini karena tim kuasa hukum Agus Nompitu tidak melampirkan berkas surat kuasa asli. ’’Sidang ditunda Selasa, 19 Maret 2024. Kepada para pemohon untuk dapat hadir lagi,” jelasnya. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan