Dari Tujuh yang Direkomendasi, Baru Tiga TPS yang Lakukan PSU

SESUAI REKOMENDASI BAWASLU: TPS 01 Pekon Tanjungrejo, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, melakukan pemilihan suara ulang untuk pemilu presiden dan wakil presiden, Minggu (18/2). -FOTO YAYAN/RNN -

Sebelumnya juga, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga mengalami kejadian tidak menyenangkan saat mendapati surat suara yang rusak di TPS 7 Palapa Bandarlampung. Hal ini menimbulkan kebingungan saat berada di dalam bilik suara untuk mencoblos kelima surat suara.

Eva tampak memanggil ajudan pribadinya dan berkomunikasi dengan diam-diam. Ajudan tersebut kemudian mengambil inisiatif untuk mengurus permasalahan tersebut.

Ajudan Eva bergerak menuju KPPS 3, tempat pembagian surat suara, sambil membawa surat suara berwarna kuning (DPR RI). Setelah berkoordinasi, surat suara yang rusak tersebut kemudian dicoret petugas KPPS nomor 3 sebagai langkah untuk memisahkan surat suara yang tidak layak digunakan.

Dari pantauan Radar Lampung, surat suara DPR RI yang rusak atau telah tercoblos tersebut adalah pada nomor 3 Partai Nasdem. Ada kemungkinan, Eva hendak mencoblos anaknya yang berasal dari Partai Nasdem nomor 2. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung merinci ada kasus surat suara tertukar pada delapan daerah di Provinsi Lampung. Sementara, tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di lima daerah di Lampung direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketujuh TPS tersebut tiga di antaranya di Bandarlampung. Lalu Lampung Timur, Mesuji, Pesisir Barat, dan Pesawaran masing-masing satu TPS.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar melalui keterangannya menjelaskan, pihaknya menemukan berbagai kejadian khusus yang menjadi permasalahan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.  

Menurutnya hasil pengawasan yang dilakukan ada 421`permasalahan dan kejadian khusus. Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung hingga 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.

’’Di antaranya ada 74 kejadian surat suara tertukar di delapan kabupaten/kota. Terbanyak ada di Tulangbawang yang terjadi di 28 TPS. Kemudian Lampung Utara (22 TPS), Tanggamus (8 TPS), Lampung Selatan (6 TPS), Lampung Tengah (6 TPS), Waykanan (2 TPS), serta Bandarlampung dan Lampung Timur masing-masing 1 TPS,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Iskardo, ada 180 kekurangan surat suara yang terjadi pada 11 daerah di Lampung. Rinciannya Bandarlampung 39 TPS, Lampung Selatan 28 TPS, Lamteng 5 TPS, Lampung Timur 6 TPS, Lampung Barat 4 TPS, Pringsewu 7 TPS, Tanggamus 22 TPS, Tulangbawang 13 TPS, Waykanan 6 TPS, Pesawaran 6 TPS, dan Tubaba 1 TPS.

Terjadi juga surat suara rusak pada lima daerah di Lampung. Rinciannya Bandarlampung 10 TPS, Lamteng 2 TPS, Lampung Barat 4 TPS, Tanggamus 41 TPS, Pesawaran 6 TPS.

Sementara kejadian logistik lainnya pada lima daerah yakni di Lampung Tengah, Pringsewu, dan Tanggamus masing-masing 1 TPS; Lampung Timur 7 TPS; dan Pesawaran 2 TPS.

Kejadian logistik lainnya, kata Iskardo, terjadi di lima daerah di Lampung. Rinciannya Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus, dan Metro masing-masing 1 TPS, Lampung Timur 7 TPS, serta Pesawaran 2 TPS. Lalu Bandarlampung 10 TPS, Metro 1 TPS, Lampung Selatan 17 TPS, Lampung Tengah  4 TPS,  Lampung Timur 2 TPS, Lampung Barat 1 TPS, Pringsewu 14 TPS,  Tanggamus 30 TPS, Tulangbawang 2 TPS, Waykanan 1 TPS, Mesuji 2 TPS, Pesawaran 6 TPS,  Tulangbawang Barat 1 TPS, dan Pesisir Barat 5 TPS.

Untuk kejadian lainnya, masih kata Iskardo, dapat diuraikan antara lain didapati surat C1 plano yang kurang atau kelebihan surat suara. Lalu pemberitahuan yang berbeda dengan nama yang tertera di KTP namun Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sama,  kondisi Lokasi TPS banjir, tenda ambruk, atap TPS bocor dan pelaksanaan sempat dijeda, serta pemilih mendokumentasikan (video) saat di bilik suara. 

’’Ada juga kasus TPS pindah ke tempat lain yaitu balai desa dikarenakan salah satu warga (orang tua pemilik rumah sekaligus ketua kpps di TPS meninggal dunia,” katanya.  

Tag
Share