Bawaslu Header

Dari Tujuh yang Direkomendasi, Baru Tiga TPS yang Lakukan PSU

SESUAI REKOMENDASI BAWASLU: TPS 01 Pekon Tanjungrejo, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, melakukan pemilihan suara ulang untuk pemilu presiden dan wakil presiden, Minggu (18/2). -FOTO YAYAN/RNN -

BANDARLAMPUNG – Dari tujuh tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), hingga Minggu (18/2) baru tiga yang melaksanakannya. Masing-masing satu TPS di Pesisir Barat (Pesbar) dan dua TPS di Bandarlampung. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar menggelar PSU di TPS 01 Pekon Tanjungrejo, Kecamatan Bangkunat, Minggu (18/2). PSU digelar sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar melalui pengawas TPS (PTPS).

Itu karena adanya dua pemilih atas nama Khuldi dan Sidarni (istrinya) yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), serta tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) setempat mencoblos surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS tersebut.

Ketua KPU Pesbar Marlini mengatakan bahwa digelarnya PSU di TPS 01 Tanjungrejo tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat. Dalam pelaksanaan PSU ini, tegas dia, prosesnya sama dengan pemilihan sebelumnya. Artinya, pemilih yang ada di TPS 01 Tanjungrejo ini telah mendapat surat pemberitahuan (PSU, Red) kembali dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

BACA JUGA:Peningkatan Kasus DBD di Lampung Signifikan

’’Pelaksanaan PSU ini hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden karena memang dua pemilih dari luar daerah itu hanya mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden,” katanya.

Dijelaskannya, jumlah pemilih di TPS 01 Tanjungrejo sebanyak 267. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak kepolisian maupun TNI. Bahkan, pengawasan langsung dari Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Pesbar, serta KPU Provinsi Lampung maupun jajaran pihak terkait lainnya.

’’Meski digelar PSU, masyarakat juga tetap antusias menyalurkan kembali hak pilihnya di TPS 01 Tanjungrejo ini. Pelaksanaannya berlangsung aman dan kondusif,” jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Pesbar Abdul Kodrat mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan melekat terkait putusan rekomendasi PTPS untuk pelaksanaan PSU di TPS 01 Tanjungrejo tersebut. ’’Dalam pelaksanaan rekomendasi PSU ini sudah sesuai petunjuk teknis. Terkait partisipasi pemilih juga tidak ada persoalan dan sama dengan sebelumnya. Artinya, pemilih cukup antusias,” tandasnya.

BACA JUGA:70 Persen Petani di Metro Sudah Panen, DKP3 Metro Sebut Hasilnya Bakal Bakal Melimpah

Diberitakan sebelumnya, setelah selesai pemungutan suara pemilu di Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu (14/2), Bawaslu setempat menemukan adanya pelanggaran di TPS 01 Pekon Tanjungrejo. Sehingga terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu Pesbar merekomendasikan untuk dilakukan PSU, khususnya PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Pesbar Abdul Kodrat mengatakan bahwa sebelumnya PTPS 01 Tanjungrejo tersebut menemukan adanya dua orang pemilih atas nama Khuldi dan Sidarni (istrinya) yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, serta tidak memiliki KTP-el setempat. “Namun, keduanya itu telah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 01 Tanjung Rejo. Sehingga terhadap temuan itu juga langsung disampaikan ke Panwascam setempat,” katanya.

Dijelaskannya berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 80 ayat (2) huruf (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara berbunyi pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan antara lain pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf (d) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.1/2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu berbunyi keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket), dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan