RAHMAT MIRZANI

Superblok Belum Urus Amdal-Andalalin

ABAIKAN AMDAL-ANDALALIN: Lahan superblok milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di area terbuka hijau Wayhalim yang kini sudah gersang. -FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut lahan yang digadang-gadang bakal dibangun pusat bisnis, superblok, di Wayhalim hingga kini belum ada tanda-tanda mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ataupun analisis dampak lalu lintas (andalalin).

’’Sampai saat ini belum ada ya amdal dan andalalin untuk lahan tersebut," kata Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu, Minggu (21/1).

Menurutnya, suatu perusahaan harus menaati semua peraturan Kota Bandarlampung. Terlebih telah meratakan lahan tersebut dengan tanah.

BACA JUGA:Penerbitan RPIH Ditegaskan Kementan Sesuai Ketentuan

’’Semuanya saling melengkapi terkait rencana pembangunan perumahan dan pertokoan. Untuk pengajuan ada aturannya. Sesuai ketentuan Pemkot Bandarlampung tentunya," singkat dia.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di Wayhalim yang akan dibangun superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) pada Kamis (18/1) lalu memanas. Terlebih pada RDP yang berlangsung di DPRD Bandarlampung tersebut dari pihak PT HKKB  sendiri tidak ada yang hadir.

Sementara yang tampak hadir di antaranya Ketua Komisi I Sidik Effendi dan anggotanya, Hanafi Pulung, serta Ketua Komisi III Dedy Yuginta dan beberapa anggota lainnya. Lalu Kadisperkim Yusnadi Ferianto, Kepala DPMPTSP Muhtadi A. Tumenggung, Kepala DLH Ahmad Husna, Camat Wayhalim Bahril, Camat Sukarame Zolahudin, serta perwakilan BPN, dan  Ormas Laskar Lampung.

BACA JUGA:TikTok Shop Terancam Kena Sanksi lantaran Maladministrasi

Sejatinya, pemanggilan PT HKKB pada RDP tersebut untuk membahas perizinan pemanfaatan RTH di Way Halim yang di gadang-gadang bakal menjadi bangunan Superblock. Yaitu pusat bisnis dan perbelanjaan di Bandarlampung. 

Suasana memanas saat RDP dimulai pukul 13:30 WIB  diketahui perusahaan yang diminta datang tidak hadir. Para perwakilan ormas yang hadir pun meminta dewan tegas terhadap hilangnya hutan kota yang bakal dibangun dan lahan bisnis tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Effendi sendiri pada awal pembukaan RDP sempat menyebutkan kalau pihaknya kemungkinan terdapat kekeliruan penyebutan perusahaan dimaksud. "Di undangan PT. Usaha Hasil Kita Bersama, bukan PT Hasil Karya Kita Bersama. Mungkin di situ terdapat kekeliruan sehingga mereka tidak hadir," kata Sidik kepada forum.

Semula, peserta forum rapat pun setuju untuk dilakukan skors ketika ketua rapat menyebutkan hal tersebut. Namun beberapa anggota ormas lainnya justru meminta rapat terus dilanjutkam dan meminta BPN membuka data terkait perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Terapkan Sistem Pagar Genjot Produktivitas Kopi

"Kemarin  di Hotel Nusantara, pihak PT. HKKB mengundang warga dan kepala OPD, tapi dari pihak PT. HKKB sendiri tidak ada yang datang. Kemudian ini dewan  mengundang mereka, pejabat OPD, dan warga, juga dari dari pihak PT. HKKB mengabaikan. Perusahaan ini sudah kurang ajar, kesannya kita mau dikondisikan," celetuk salah satu anggota ormas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan