Penerbitan RPIH Ditegaskan Kementan Sesuai Ketentuan
PENERBITAN RPIH: Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan layanan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sesuai ketentuan.-FOTO RADAR BANYUMAS -
JAKARTA - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto terus memastikan layanan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sesuai ketentuan.
Dia menegaskan tidak menoleransi jika ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH. ’’Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami,” tegas Prihasto dalam keterangannya, Sabtu (20/1).
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan layanan perizinan RIPH telah berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Negara Kantongi Rp6,8 Triliun dari BBRI
Pasalnya, komoditas bawang putih merupakan bahan pangan yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
Kementan terus mendorong peningkatan produksi melalui berbagai program di antaranya pengembangan kawasan APBN, swadaya maupun wajib tanam bawang putih oleh importir.
Sebagai ketentuan, impor bawang putih harus memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Menyinggung adanya laporan pengaduan kepada Ombudsman, pihaknya menegaskan siap memberikan keterangan, bahkan mempersilakan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:TikTok Shop Terancam Kena Sanksi lantaran Maladministrasi
Dirjen Prihasto menambahkan Kementan tidak akan menutup mata atas kritik dan masukan dari masyarakat dan lembaga manapun.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas) guna memastikan integritas berjalan baik,” ujar Dirjen Prihasto.
Menurut Prihasto, apabila muncul temuan atau dugaan potensi korupsi, apalagi temuan maladministrasi, akan segera di tindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum.
Karena itu, dia menyayangkan ombudsman sebagai lembaga yang memantau pelaksanaan pelayanan publik langsung menyampaikan dugaan pada masyarakat, tanpa klarifikasi awal yang cukup.
“Kami berkomitmen dan kooperatif pada penegak hukum. Tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH," tegas Dirjen Prihasto kembali.