TikTok Shop Terancam Kena Sanksi lantaran Maladministrasi

INDIKASI MALADMINISTRASI: Sorotan Ombudsman, ada indikasi maladministrasi pelaksanaan kebijakan, khususnya kelalaian operasional pada Tiktok Shop.-FOTO IST -

JAKARTA - Baru-baru ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti adanya indikasi maladministrasi terkait pelaksanaan kebijakan, khususnya kelalaian operasional pada Tiktok Shop.

Maladministrasi yang dimaksud yaitu terkait pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menurut anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya, berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya Tiktok tidak dianggap sebagai platform e-commerce, melainkan platform media sosial.

BACA JUGA:Pemprov Terapkan Sistem Pagar Genjot Produktivitas Kopi

Meskipun Tiktok telah melakukan kerjasama dengan Tokopedia sebagai upaya adaptasi untuk memenuhi regulasi yang berlaku, tapi Dadan menegaskan bahwa saat ini Tiktok Shop belum mendapatkan izin e-Commerce.

Namun perlu dijamin pula bahwa tidak ada niat untuk mengelabuhi atau mencari celah hukum.

Dia juga menunjukkan bahwa maladministrasi yang dimaksudkan adalah terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Sebanyak 80 ASN Kota Pensiun Tahun Ini, Termasuk Kepala BKD

Seperti dilansir dari Radar Bangkalan (Jawa Pos Group) pada Sabtu (20/1), sebagai sebuah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman telah berkomitmen untuk mendalami pelanggaran dan pembiaran yang terjadi.

Sementara itu, tindak lanjut terhadap masalah ini akan dilakukan setelah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait.

Selanjutnya, Dadan juga akan mengimbau Kementerian Perdagangan untuk tidak menutup mata terkait potensi pelanggan yang dilakukan oleh platform asal Tiongkok tersebut.

BACA JUGA:Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Telukbetung Selatan Amankan 13 Remaja

Selain itu, Dadan mengingat kembali bahwa revisi Permendag 31/2023 telah secara tegas memerintahkan pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce, dan Commerce.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa media sosial tidak diperbolehkan menjual secara daring atau hanya sebatas promosi, serta tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform.

Tag
Share