Kejari Bandar Lampung Dampingi BPJS dan Rumah Sakit, Kawal Peningkatan Layanan Kesehatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional 2025 melalui kegiatan pendampingan hukum.--
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional 2025 melalui kegiatan pendampingan hukum.
Kali ini, Kejari Bandar Lampung melakukan sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kegiatan yang dipusatkan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada Kamis (11/9/2025) tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Acara dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Meilita Hasan, S.H., M.H., Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Datarmi Hadiyanto beserta jajaran, serta perwakilan 14 rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Usulkan Hentikan Ekspor Batu Bara Lewat Pelabuhan dan Jalan Lampung
Menurut Bambang Irawan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin dalam UUD 1945 dan diwujudkan melalui berbagai peraturan, termasuk program JKN-KIS.
Namun, ia menyoroti bahwa di lapangan masih terdapat kendala, terutama terkait belum maksimalnya pelayanan bagi peserta BPJS di rumah sakit maupun puskesmas.
“Transformasi kualitas layanan kesehatan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan semua pihak, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat. Selain itu, perlu pencegahan terhadap potensi kecurangan (fraud) dalam program JKN,” tegas Bambang.
Senada, Meilita Hasan dalam materinya menekankan soal sanksi administrasi dan pidana bagi fasilitas kesehatan maupun badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi BPJS.
BACA JUGA:Dishub Lampung Dorong Percepatan Pemenuhan Persyaratan CIQ
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesejahteraan sosial.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa kewajiban badan usaha meliputi tiga aspek utama: kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta, dan kepatuhan pembayaran iuran.
“Jika kewajiban ini tidak dijalankan, ada konsekuensi hukum yang akan dikenakan,” jelas Meilita.
Kejari Bandar Lampung menegaskan, pendampingan hukum ini bukan hanya sebatas sosialisasi, melainkan juga upaya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.