DPRD Lampung Minta Pemerintah Evaluasi SGC

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Komisi II DPR RI membahas kepemilikan lahan Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan, Jakarta.
Terkait pembahasan tersebut, dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Lampung, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
’’Langkah ini dinilai penting karena menyangkut pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) milik PT SGC di Lampung, isu yang selama ini menjadi sorotan publik,” ungkap Giri.
BACA JUGA:KUHAP Direvisi, Advokat Boleh Debat dengan Penyidik saat BAP
Dia mendukung penuh langkah DPR RI, selama itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya warga Lampung. ’’Saya sangat menyambut baik hasil RDP DPR RI terkait lahan SGC. Pada prinsipnya, DPRD Lampung mendukung penuh selama itu demi kepentingan masyarakat, khususnya warga Lampung,” ujar Giri, Kamis (10/7).
Menurut politikus Gerindra Lampung ini, proses pengukuran ulang HGU yang direncanakan ATR/BPN pusat merupakan langkah awal yang strategis. Tidak hanya untuk menata ulang data kepemilikan lahan, tetapi juga membuka jalan menuju transparansi pemanfaatan lahan oleh perusahaan-perusahaan besar di Lampung.
’’Tentu ini bukan hanya soal perbedaan data, tetapi menjadi titik awal pemetaan ulang perusahaan besar di Lampung, tidak hanya SGC,” ucapnya.
Tidak lupa, Giri juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk aktif mengevaluasi kontribusi perusahaan-perusahaan besar, termasuk SGC, terhadap pendapatan daerah.
’’Kita juga minta pemprov menghitung secara konkret seberapa besar kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pembangunan daerah,” tuturnya.
Langkah ini, sambung Giri, adalah bagian dari upaya bersama. ’’Memastikan keadilan tata ruang dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Lampung secara menyeluruh," tuturnya.
Sementara, tidak hanya soal pajak alat berat, anggota DPRD Lampung Deni Ribowo juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit lahan SGC. Ini juga berkaitan dengan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama stakeholder dari Provinsi Lampung belum lama ini.
Deni menegaskan bahwa ketidaksinkronan data lahan SGC tak bisa dianggap sepele, karena menyangkut aspek penting seperti pajak, tanggung jawab sosial, serta keadilan bagi masyarakat.
’’Kita sangat prihatin. Data yang seharusnya bersumber dari lembaga resmi saja bisa berbeda-beda. Padahal ini menyangkut aspek yang sangat penting mulai pajak, tanggung jawab sosial, sampai soal keadilan,” ujar Deni, Kamis (10/7).
Dia menilai audit lahan perkebunan merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif. Menurutnya, audit ini akan menjadi proses evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepemilikan, penggunaan, legalitas, dan dampak lingkungan dari kegiatan perkebunan.