KUHAP Direvisi, Advokat Boleh Debat dengan Penyidik saat BAP

BAHAS: Komisi III DPR RI membahas revisi KUHAP.-FOTO BERITASATU.COM-
JAKARTA - Kabar menggembirakan bagi para advokat. Dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR menyetujui aturan baru yang memperluas peran advokat saat mendampingi klien dalam pemeriksaan penyidikan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut selama ini banyak advokat yang merasa tidak punya ruang gerak saat mendampingi kliennya pada tahap penyidikan.
’’Selama ini keluhan kawan-kawan advokat, ya mereka mendampingi itu sama saja seperti tidak ada mendampingi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7).
BACA JUGA:Kesal Diejek, Tetangga Bunuh Lansia
Habiburokhman mencontohkan pengalamannya saat mendampingi tersangka makar dalam kasus 212. Menurut dia, peran advokat sangat terbatas.
’’Kita itu cuma boleh duduk, diam, mencatat. Ngomong saja enggak boleh, cuma boleh komunikasi dengan klien," kenangnya.
Namun dalam revisi KUHAP yang sedang digodok, hal ini berubah drastis. Advokat diberikan hak untuk bersikap aktif, bahkan berdebat dengan penyidik, apabila terdapat indikasi intimidasi atau pertanyaan yang menggiring.
’’Dalam KUHAP ini advokat tidak dibatasi hanya diam. Jadi bisa bersifat aktif, dan keberatan mereka bisa dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ini membuat proses hukum lebih fair," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga optimistis revisi KUHAP segera rampung. Ia mengatakan DPR dan pemerintah tengah menjalani rapat maraton agar pembahasan selesai sesuai jadwal. ’’Kawan-kawan juga happy semua tadi. Kami berharap selesai di masa sidang ini,” tuturnya.
Sejatinya, lanjut Habiburokhman, dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR nyaris menuntaskan klaster pertama RUU KUHAP yang memuat penyempurnaan prosedur pemeriksaan, penahanan, dan upaya paksa lainnya. Namun, hal tersebut urung terjadi lantaran dirinya tak ingin memaksakan tenaga anggota dewan yang membahas RUU tersebut.
’’Sebetulnya kawan-kawan mau lanjut, tetapi saya lihat sudah lelah dan masih nanggung karena satu klaster yang akan dibahas,” katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Rabu (9/7).
’’Jadi kalau kita paksakan bisa sampai jam 01.00 atau 02.00 malam. Jadi enggak apa-apa kita lanjutkan besok,” imbuh dia.
Habiburokhman mengaku senang anggotanya yang membahas RUU tersebut antusias. Terlebih, kata dia, pembahasan dengan pemerintah berlangsung subtansial. Dia pun optimistis RUU tersebut rampung sesuai rencana, yakni di akhir masa sidang dan bakal mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Diektahui, Komisi III DPR menggelar rapat kerja terkait pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana. Rapat kerja ini dilakukan dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (8/7) pukul 13.00 WIB di kompleks gedung DPR RI, Jakarta.