KUHAP Direvisi, Advokat Boleh Debat dengan Penyidik saat BAP

BAHAS: Komisi III DPR RI membahas revisi KUHAP.-FOTO BERITASATU.COM-
Informasi yang diperoleh Beritasatu.com, rapat kerja ini membahas sejumlah agenda penting, yakni pimpinan Komisi III DPR akan menyampaikan penjelasan awal mengenai substansi dan urgensi RUU tersebut.
Selain itu, pemerintah melalui presiden akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU Hukum Acara Pidana, sekaligus menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi III DPR.
Kemudian rapat juga akan membahas rancangan jadwal dan rencana kerja ke depan dalam proses pembahasan RUU, serta pembentukan panitia kerja (panja) untuk memperdalam pembahasan substansi pasal demi pasal.
Agenda ini menjadi langkah awal penting dalam proses legislasi guna memperbarui hukum acara pidana nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. (beritasatu/c1/yud)