Setelah Buang Bayi, Lalu Video Call

Polisi menggelar rekonstruksi kasus mahasiswi tewas usai melahirkan sendiri di Bandarlampung. - FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -
BACA JUGA:Optimalisasi PAD, Pemkot Gandeng Kejaksaan
Tak lama berselang, pria berinisial B tersebut diamankan polisi. Kepada penyidik, B mengaku membuang bayi tersebut ke bawah jembatan di wilayah Tegineneng. ’’Bayinya saya buang ke bawah jembatan,” aku B di hadapan penyidik.
Budi menambahkan B juga mengungkap bahwa mereka sengaja menyembunyikan kehamilan SL selama sembilan bulan dari semua pihak, termasuk dari orang tua korban.
’’Mereka malu untuk melahirkan di rumah sakit dan memilih melakukannya secara sembunyi-sembunyi,” ujar Kapolsek.
Penyidik telah mengamankan B di Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuang bayi yang baru dilahirkan SL.
Saat ini, Polisi juga tengah menyelidiki keberadaan bayi tersebut dan masih melakukan upaya pencarian di lokasi yang disebutkan oleh B.
“Dari hasil penyelidikan sementara, SL dan tersangka B diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Selama itu pula mereka menyembunyikan kehamilan korban,” jelas AKP Budi Harto.
Atas perbuatannya, B kini dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 306 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 304 KUHP, dan/atau Pasal 181 KUHP. (sas/c1/abd)