Tiga Napi di Rutan Kotabumi Kembali Terlibat Pemerasan Bermodus Sebar Foto Asusila

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung saat mengungkap kasus pemerasan bermodus penyebaran foto asusila yang melibatkan narapidana Rutan Kotabumi, Rabu (30/4/2025). - FOTO SITI SASKIA SALAMAN/RLMG-
// Korban Rugi Rp150 Juta
BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermodus pemerasan dengan ancaman penyebaran foto asusila, Rabu (30/4).
Dalam kasus ini, empat pelaku ditangkap, yakni tiga narapidana berinisial E, A, dan F yang saat ini menghuni Rutan Kelas IIB Kotabumi, serta satu pelaku perempuan berinisial MA yang merupakan istri salah satu napi.
Direktur Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengaku diperas oleh para pelaku setelah mengirimkan foto pribadi melalui media sosial.
“Modusnya, pelaku E berkenalan dengan korban lewat TikTok. Setelah komunikasi intensif berlanjut ke WhatsApp, E mengaku sebagai anggota polisi dan membujuk korban hingga mengarah pada percakapan dan kiriman foto-foto pribadi yang bersifat asusila,” ungkap Kombes Dery.
BACA JUGA:Bahasa Indonesia Dalam Pemikiran Ki Hajar Dewantara untuk Pendidikan Indonesia
Setelah memperoleh foto korban, pelaku F mengedit gambar tersebut agar tampak seperti konten pornografi. Foto hasil editan kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman akan disebar ke media sosial jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
Dalam perannya, pelaku E menyamar sebagai anggota Polri, A bertugas melakukan pengancaman, F sebagai pengedit konten, dan MA sebagai kurir yang mengambil uang hasil pemerasan dari korban.
“Para pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi ini, namun kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambah Dery.
Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp150 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dan jaringan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Loka POM Naik Kelas Jadi BPOM Tulangbawang
Sebelumnya, Polresta Metro menangkap dua pelaku tindak pidana ITE berinisial AGF (46) dan FA (42) yang menjalankan modusnya memeras korban dengan mengancam menyebar video porno korban. Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (12/1).
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan AGF dan FA. ’’Ya pada Jumat, 13 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Satreskrim Polresta Metro mengamankan dua laki-laki yaitu AGF, warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat, dan FA, warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Rosali.