Tiga Napi di Rutan Kotabumi Kembali Terlibat Pemerasan Bermodus Sebar Foto Asusila

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung saat mengungkap kasus pemerasan bermodus penyebaran foto asusila yang melibatkan narapidana Rutan Kotabumi, Rabu (30/4/2025). - FOTO SITI SASKIA SALAMAN/RLMG-

Iptu Rosali menjelaskan awal mula kejadian tersebut, pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang disimpan di dalam memory card korban yang sudah hilang. 

Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp juta dan dirtansfer ke nomor rekening Bank BCA milik pelaku. Setelah itu pelaku kembali meminta uang sebesar Rp2 juta. Namun kali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban. 

“Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi  video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata telah di-copy pelaku dan telah disebarkan ke orang lain, atas kejadian tersebut korban melaporkan nya ke Polres Metro,” kata dia.

Atas dasar laporan korban, Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan. Setelah dirasa memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE hingga akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku. 

Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua laki-laki AGF dan FA serta diamankan juga barang bukti berupa satu bendel screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban dan satu HP OPPO tipe A77S warna biru diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.  (sas/abd) 

Tag
Share