Penembak 3 Polisi Bisa Dihukum Mati

KONPERS: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan keterangan terkait tewasnya 3 anggota Polri yang ditembak oknum TNI di Waykanan.-FOTO ANGGRI SETIADI/RLMG -

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa oknum TNI yang menembak tiga polisi di Lampung bisa menghadapi hukuman berat, bahkan hukuman mati, meskipun kasusnya ditangani melalui peradilan militer.

’’Tentu kalau kita lihat di TNI, mereka punya hukum dan peradilan sendiri. Namun dalam kasus pembunuhan seperti ini, ancaman hukumannya sangat berat, paling tidak 20 tahun penjara, bahkan bisa hukuman mati,” ujar Hinca pada Rabu (19/3).  

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius karena menghilangkan nyawa aparat yang tengah bertugas. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, baik dari TNI maupun Polri, untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas.  

BACA JUGA:90 Orang Jadi Korban Online Scam

"Ini adalah tugas negara untuk melindungi aparatnya. Karena itu, negara juga harus serius dalam mengusut tuntas kasus ini," lanjutnya.  

Hinca juga mendorong Kapolri dan Panglima TNI untuk duduk bersama guna membahas langkah hukum yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku.  

"Saya berharap Kapolri dan Panglima TNI bisa berdiskusi dan mencari solusi yang tepat, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Personel TNI tetap harus tunduk pada undang-undang yang mengatur mereka," tegasnya.

Terpisah, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan kronologis peristiwa penembakan yang terjadi di lokasi perjudian sabung ayam di Register 44 Waykanan. 

’’Peristiwa ini berawal dari beredarnya undangan perjudian melalui media sosial yang mengarah pada kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.

Diketahui, undangan tersebut disebarluaskan melalui WhatsApp oleh seorang berinisial B. “Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian menerima laporan dan segera menindaklanjuti,” terangnya.

Namun, jarak tempuh yang cukup jauh menyebabkan tim baru tiba di lokasi pada 17 Maret pukul 17.00 WIB. ’’Tekab 308 bersama personel Polsek Negarabatin dan anggota Samapta yang dipimpin oleh almarhum Kapolsek Negarabatin AKP Lusiyanto mendatangi Lokasi,” ungkapnya. 

Saat tiba di tempat kejadian, tim kepolisian memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Namun, insiden penembakan terjadi dan menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka tembak, termasuk Kapolsek AKP Lusiyanto serta Aipda Petrus dan Briptu Ghalik.

’’Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya. 

Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng Korem dan Denpom untuk melakukan penyelidikan bersama demi mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang ada. 

Tag
Share