Beras Oplosan Rugikan Negara dan Konsumen

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman--FOTO BERITASATU.COM/MUHAMMAD FARHAN
JAKARTA - Kerugian negara akibat beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang dioplos mencapai Rp2 triliun per tahun. Kerugian ini menjadi bagian dalam kerugian konsumen sebesar Rp99,35 triliun akibat beras oplosan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kondisi tata niaga beras di tingkat konsumen ternyata bermasalah. Amran mengatakan situasi tersebut menjadi anomali di saat produksi beras nasional melimpah hingga diakui oleh Lembaga Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) dan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA). Tapi berdasarkan fakta investigasi mendalam oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan bahwa 80% beras tersebut dioplos sehingga merugikan konsumen.
"Contoh, harga pemerintah ini kan diskon nih, subsidi Rp1.500 atau Rp2.000. Setelah diserahkan ke kios, tidak ada instrumen untuk mengontrol mereka. Yang dipajang adalah 20%, yang 80% dioplos. Oplos jadi premium naik 2.000%," jelas Amran usai membuka acara peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) Ke-53, Senin (30/6).
Amran melanjutkan, dari praktik oplosan beras SPHP tersebut ditemukan hitungan sederhana bagaimana negara mendapatkan kerugian dari praktik oknum-oknum pengoplos beras SPHP. "Kalau 1.400.000 (total beras SPHP yang digelontorkan, red) x 80% (total praktik oplosan) itu 1 juta ton. 1 juta ton x Rp2.000 jadi Rp2 triliun, kerugian negara satu tahun, besar kan?" jelas Amran.
Sebelumnya, Amran mengungkapkan adanya anomali penjualan beras di tingkat konsumen. Amran mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian beras yang dijual mulai dari mutu, harga yang tidak sesuai HET (harga eceran tertinggi), dan pedagang yang tidak berizin resmi.
Amran mengungkapkan, anomali penjualan beras tersebut berpotensi merugikan konsumen atau masyarakat hingga hampir mencapai ratusan triliun rupiah. Amran mengatakan, nilainya hampir mencapai Rp100 triliun atau tepatnya di angka Rp99,35 triliun.
Amran mengatakan, temuan anomali ini diperoleh berdasarkan investigasi Satgas Pangan Kepolisian dan Kejaksaan; Badan Pangan Nasional (Bapanas); serta Kementerian Pertanian.
Amran menuturkan dalam temuan yang dilakukan terhadap pasar-pasar yang berada di 10 provinsi di Indonesia, terdapat 212 merek beras yang ditemukan tidak sesuai standar kualitas tersebut.