90 Orang Jadi Korban Online Scam

UNGKAP: Pengungkapan kasus scam online modus investasi kripto jaringan internasional.-FOTO STEFANI WIJAYA/BERITASATU.COM -

Kerugian Rp105 Miliar

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online scam dengan modus investasi kripto jaringan internasional. Sebanyak 90 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang salah satunya dilaporkan oleh perwakilan paguyuban korban penipuan dan menindaklanjuti 13 laporan polisi dari seluruh wilayah di Indonesia dan 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Keterwakilan Perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada Harus Diperkuat

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).

Menurut Himawan, berdasarkan sebaran korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar.

Kemudian Himawan menjelaskan kronologi kasus penipuan online scam bermodus investasi kripto ini berawal dari September 2024 yaitu para korban melihat iklan di Facebook terkait trading saham dan mata uang kripto. 

Selanjutnya para korban membuka iklan tersebut dan diarahkan ke nomor WhatsApp mengaku sebagai profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.

"Selanjutnya, untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran setiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai profesor AS, di mana orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham dan mata uang kripto," ucapnya.

Hingga saat ini ketiga paltform itu masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang terutamanya platform JYPRX yang memang aplikasinya ada di Amerika akan tetapi dibuat oleh profesor AS di Indonesia menyerupai JYPRX di Amerika. 

Tidak hanya itu, korban juga diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut.

Berikutnya pada Januari 2025, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia yang berisi pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SJIPC, dan LEEDXS.

"Para korban mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki dan korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya," tutur Himawan.

"Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki tetapi penarikan dana tidak dapat dilakukan. Para korban akhirnya menyadari telah mengalami penipuan online scam bermodus investasi kripti dan melaporkan kepada pihak kepolisian," sambungnya. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share