Perempuan dan Puasa Ramadan

--FOTO ISTIMEWA
Namun, kewajiban puasa akan batal jika perempuan hamil memiliki alasan atau perkiraan (wahm) bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatannya. Seperti memperburuk kondisi sakit atau membuat fisiknya lemah.
Bahkan jika ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan ibu dan keselamatan janin, maka ia diwajibkan untuk tidak berpuasa demi menjaga nyawa (hifdh an-nafs).
Karena keputusan mengenai hal-hal tersebut membutuhkan pertimbangan yang sangat hati-hati, sebaiknya perempuan hamil tidak membuat penilaian sendiri tentang kondisi fisik dan kesehatan kandungannya.
Sebaliknya, ia harus berkonsultasi dengan dokter kandungan muslim (atau bidan) yang dapat menilai apakah berpuasa atau tidak lebih bermanfaat bagi kesehatannya.
Jika dokter kandungan menilai bahwa puasa tidak membahayakan kesehatan ibu dan kandungannya,perempuan tersebut tetap diwajibkan untuk berpuasa. Sebaliknya, jika dokter kandungan menyatakan bahwa berpuasa dapat membahayakan fisik dan kandungan, kewajiban puasa tidak berlaku untuknya. (*)