Perempuan dan Puasa Ramadan

--FOTO ISTIMEWA

 

Salah satu contoh ibadah yang bisa dilakukan adalah mencari ilmu, berzikir,

berdoa, dan kegiatan sosial. 

 

Ramadan adalah bulan di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh. Namun, ada mereka yang tidak mampu atau memiliki alasan tertentu. Seperti orang yang sudah lanjut usia, sakit, atau sedang dalam perjalanan. Orang-orang ini diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. 

 

Lantas, bagaimana dengan perempuan yang sedang hamil?  Apakah mereka juga mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa?

 

Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadan bagi perempuan hamil dapat dibagi menjadi tiga kondisi.

 

Pertama, puasa Ramadan menjadi makruh bagi perempuan hamil jika ada dugaan bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatannya dan wajib menggantinya pada hari lain.

 

Kedua, puasa Ramadan bisa menjadi haram bagi perempuan hamil jika ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa berpuasa dapat menimbulkan bahaya. Seperti mengancam nyawa atau menyebabkan kerusakan pada tubuh. Dalam kondisi seperti ini, perempuan hamil diwajibkan untuk tidak berpuasa.

 

Ketiga, perempuan hamil tetap wajib berpuasa jika rasa sakit yang dirasakannya masih tergolong ringan dan tidak ada indikasi bahaya yang cukup serius.

Tag
Share