PT 20 Persen Dihapus, 2029 Gibran Berpeluang Tantang Prabowo
Adi Prayitno menilai meski banyak kandidat muncul setelah MK menghapus ambang batas pencalonan, Prabowo Subianto tetap menjadi tantangan terbesar di Pilpres 2029. FOTO JPNN--
Sebelumnya Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dengan menghapuskan ambang batas (presidential threshold) 20 persen untuk calon presiden. Putusan ini mulai berlaku pada Pemilu Presiden 2029.
Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan seluruh pemohon terkait penghapusan ketentuan tersebut.
BACA JUGA:MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Berlaku untuk Pilpres 2029
’’MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur persyaratan presidential threshold dalam pemilihan presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR periode sebelumnya.
Putusan ini juga memerintahkan agar hasil keputusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Keputusan penghapusan presidential threshold ini menjadi sorotan setelah kontroversi dalam Pemilu Presiden 2024, di mana beberapa calon presiden terkendala dengan kurangnya dukungan kursi di DPR yang menyebabkan mereka tidak memenuhi ambang batas 20 persen.
BACA JUGA:Sopir Penggelap Ratusan Karton Susu dan Sereal di Bandar Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK dan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, turut mengomentari keputusan ini melalui media sosial.
"Akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang. Ini adalah kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," dalam unggahannya.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam memperluas partisipasi calon presiden yang lebih beragam tanpa terkendala oleh batasan suara atau kursi di DPR.
Sebelumnya, Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang berlaku saat ini berpeluang berubah untuk pemilihan umum berikutnya. Itu seiring dikabulkannya gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR merumuskan ulang parliamentary threshold untuk pemilu ke depan. Perintah MK itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu. Perludem mempersoalkan ambang batas parlemen yang dianggap tidak jelas perumusan angkanya.