PT 20 Persen Dihapus, 2029 Gibran Berpeluang Tantang Prabowo
Adi Prayitno menilai meski banyak kandidat muncul setelah MK menghapus ambang batas pencalonan, Prabowo Subianto tetap menjadi tantangan terbesar di Pilpres 2029. FOTO JPNN--
Dalam merumuskan ambang batas terbaru, MK memberikan sejumlah rambu. Antara lain, desain baru harus bisa digunakan secara keberlanjutan, harus meminimalkan banyaknya suara sia-sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.
”Perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum,” tegas Saldi.
Peneliti Perludem Muhammad Ihsan Maulana mengapresiasi putusan MK. Baginya, putusan itu bisa menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan, khususnya terkait konversi suara.
Diakuinya, pemilu Indonesia masih banyak masalah dan perlu perbaikan.
”Perlu ada evaluasi lanjutan dalam konteks tata kelola pemilu agar penyelenggaraannya lebih demokratis,” ujarnya.
Perludem juga berharap, putusan MK benar-benar dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Jangan sampai putusan diabaikan untuk mengamankan kepentingan tertentu.
”DPR dan pemerintah harus mengikuti rambu-rambu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengtakan, pihaknya menghormati putusan MK terkait ambang batas parlemen. Menurut dia, putusan MK adalah final dan mengikat sehingga harus diikuti.
Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti isi amar putusan MK.
Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut.
Apakah putusan itu hanya menghapus angka 4 persen ambang batas parlemen yang selama ini berlaku atau menghapus ambang batas parlemen itu sendiri. ”Itu yang akan kami kaji,” tuturnya.
Jika angka 4 persen yang dihapus, angka ambang batas parlemen bisa diturunkan di bawah 4 persen. Misalnya, menjadi 3,5 atau 3 persen. Jika ambang batas parlemen yang dihapus, tidak ada lagi ambang batas alias 0 persen. Guspardi menegaskan, putusan MK itu tentu akan ditindaklanjuti dengan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK sama dengan konstitusi sehingga harus dipatuhi semua pihak. Dengan putusan itu, kata dia, tidak perlu ada lagi ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Dengan begitu, semua partai yang mengikuti pemilu dan mendapatkan kursi bisa masuk parlemen. ”Itu lebih fair karena mencerminkan multicultural politics di Indonesia,” tandasnya. (jpnn/c1/abd)