UNIOIL
Bawaslu Header

MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Berlaku untuk Pilpres 2029

Gedung MK-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dengan menghapuskan ambang batas (presidential threshold) 20 persen untuk calon presiden.

Putusan ini akan mulai berlaku pada Pemilu Presiden 2029.

Hakim Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan seluruh pemohon terkait penghapusan ketentuan tersebut.

"MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur persyaratan presidential threshold dalam pemilihan presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Delapan Gugatan Pilkada 2024 Kotak Kosong Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

Putusan ini juga memerintahkan agar hasil keputusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Keputusan penghapusan presidential threshold ini menjadi sorotan setelah kontroversi dalam Pemilu Presiden 2024, di mana beberapa calon presiden terkendala dengan kurangnya dukungan kursi di DPR yang menyebabkan mereka tidak memenuhi ambang batas 20 persen.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK dan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, turut mengomentari keputusan ini melalui media sosial.

BACA JUGA:Sidang PHPU, KPU Serahkan Ratusan Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi

"Akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang. Ini adalah kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," dalam unggahannya. 

Keputusan ini dipandang sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam memperluas partisipasi calon presiden yang lebih beragam tanpa terkendala oleh batasan suara atau kursi di DPR.(disway/abd)

 

Tag
Share