UNIOIL
Bawaslu Header

Sopir Penggelap Ratusan Karton Susu dan Sereal di Bandar Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara

DITUNTUT DUA TAHUN: Sopir yang menggelapkan ratusan karton susu dan produk makanan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. FOTO LEO DAMPIARI/RLMG--

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara penggelapan ratusan karton susu, sereal, dan produk makanan dengan terdakwa Susilo Apriyanto. 

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Jaksa menyampaikan, terdakwa Susilo Apriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Peristiwa bermula pada 7 Mei 2024, saat terdakwa mengangkut barang-barang berupa 59 karton permen Yupi, 328 karton susu SGM, 17 karton Quaker, dan enam karton mie ramen, dari PT Tigaraksa Satria yang berlokasi di Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. 

Barang-barang tersebut ditujukan untuk diantarkan ke Bengkalis, Riau, melalui jasa pengiriman CV Trias Global Trans yang dikelola oleh saksi Azis Abdillah.

BACA JUGA:Viral, Pelaku Pungli Peras Sopir Truk di Waykanan Diringkus

Namun, di tengah perjalanan, terdakwa menghubungi seseorang di Jawa untuk menanyakan apakah ada barang buangan, dan kemudian bertemu dengan seseorang bernama Cange di daerah Pasar Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan tersebut, terdakwa memutuskan untuk menggelapkan muatan barang yang diangkutnya.

Pada 14 Mei 2024,  pihak PT  Tigaraksa Satria dihubungi oleh pihak penerima di Bengkalis, Riau, yang menginformasikan bahwa barang-barang yang dipesan belum sampai ke tujuan.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Tigaraksa Satria mengalami kerugian sebesar Rp 282 juta. Direktur CV. Trias Global Trans, tempat terdakwa bekerja, juga harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.

Diketahui RP (24), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah nekat merampas dan menggelapkan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo. 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 Desember 2024, di Terminal Gadingrejo, Pringsewu.

BACA JUGA:Pemeras Sopir Truk di Waykanan Diringkus

Awalnya, RP datang ke kafe milik korban untuk minum kopi. Namun ketika kafe hendak tutup sekitar pukul 16.30 WIB, RP mengaku ingin menjemput temannya dan meminjam motor korban. 

Tag
Share