Sopir Penggelap Ratusan Karton Susu dan Sereal di Bandar Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara
DITUNTUT DUA TAHUN: Sopir yang menggelapkan ratusan karton susu dan produk makanan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. FOTO LEO DAMPIARI/RLMG--
Korban menolak permintaan tersebut karena kafe sudah tutup, tetapi RP tetap memaksa dan merebut kunci kontak motor milik korban. RP lalu membawa sepeda motor Honda Beat BE 5461 UQ milik korban.
“Korban yang sebelumnya sudah mengenal pelaku berusaha menghubungi RP melalui telepon, namun pelaku terus berdalih dan tidak mengembalikan motor tersebut,” kata Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Korban yang mengalami kerugian materi mencapai Rp12 juta, setelah beberapa hari menunggu tanpa ada niat baik dari pelaku untuk mengembalikan sepeda motor, akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
BACA JUGA:Tarif Tol Naik, Sopir Hingga PO Bus Menjerit
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di rumah istrinya di Kecamatan Natar, pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan Iptu Herman, sepeda motor korban telah digadaikan RP senilai Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan pelaku, habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
RP kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh anggota Polsek Sukoharjo pada Rabu (18/12).
Pelaku, yang biasa dipanggil Panjul ini ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dengan dugaan menggelapkan motor milik temannya.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa IN ditangkap berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN, milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
BACA JUGA:Libur Berakhir, 179 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta
Menurut keterangan polisi, IN awalnya berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui seseorang di Gadingrejo.
Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan pelaku pun tidak dapat dihubungi melalui nomor ponselnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.
Dari pengakuannya kepada polisi, IN mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan modal bermain judi online.
Meskipun demikian, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Pelaku kini dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” jelas Iptu Riyadi. (leo/c1/abd)