Beraksi di Lampung, Petualangan Begal Asal Sumatera Selatan Berakhir

DITANGKAP: Pelaku pencurian dengan kekerasan di Waykanan berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Buaybahuga. Pelaku membawa kabur motor korban setelah mengancam dengan senjata tajam. FOTO DOK. POLSEK BUAYBAHUGA--

"Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama di daerah sepi, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," tutup Kapolsek. 

BACA JUGA:Paguyuban Pasundan Rawat Kebhinekaan, Terlihat Adanya dan Terasa Manfaatnya

Sebelumnya, Polisi mengamankan TM (44), warga Desa Siringagung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Dia diduga menjadi pelaku pencurian HP. Dan dari penangkapan ini ternyata terungkap kasus curas lain yang terjadi di Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, pada Jumat (26/7) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambanganumpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan modus tersangka menggasak motor korbannya dengan jalan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel pintu samping rumah dan langsung membawa lari sepeda motor korban yang bernama Abu Nasyir yang terparkir di garasi rumahnya.

Korban baru menyadari ada pencurian pada saat terbangun dari tidur dan korban melihat bahwa pintu samping yang menuju ke garasi sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan.

BACA JUGA:Walhi Nilai Kebakaran TPA Bakung Wujud Pengelolaan Sampah Belum Optimal

Dan benar saja sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BE 3827 WJ milik korban yang di parkir di garasi sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan No.pol BE 3827 WJ dan apabila dinilai dengan uang korban mengalami kerugian sebesar sekira Rp 7,5 juta. 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

“Tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 yang lalu sekira pukul 13.00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu dalam perkara lain (curat HP). Nah saat diperiksa, tersangka mengaku kalau sebelumnya dia juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang masih ia sembunyikan di salah satu kebun sawit di Kampung Gunung Sangkaran,” ujar Kapolsek.

 “Dan dari keterangan tersebut, kami menuju lokasi kebun sawit yang disampaikan hingga akhirnya ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BE 3827 WJ milik korban. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo. (sah/c1/abd)

 

Tag
Share