Beraksi di Lampung, Petualangan Begal Asal Sumatera Selatan Berakhir

DITANGKAP: Pelaku pencurian dengan kekerasan di Waykanan berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Buaybahuga. Pelaku membawa kabur motor korban setelah mengancam dengan senjata tajam. FOTO DOK. POLSEK BUAYBAHUGA--

BLAMBANGANUMPU – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Buaybahuga, Polres Waykanan, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). 

Pelaku yang beraksi di Jalan Persawahan, Kampung Sukaagung, Kecamatan Buaybahuga, diamankan Kamis (5/12). 

Tersangka yang berinisial AR (30) ini merupakan warga Desa Negeripakuan, Kecamatan Buaypemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Septri Haryanto, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 01 Desember 2024, sekitar pukul 11:30 WIB. 

Saat itu, korban bernama Nabila yang tinggal di Kampung Tanjung Dalam, Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Persawahan, Kampung Suka Agung.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT PAL Tegaskan HGU Sesuai Aturan

Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, mengikuti korban dan mematikan stop kontak sepeda motor korban, sehingga motor korban berhenti. 

Salah satu pelaku kemudian turun dan mengancam korban dengan sebilah pisau, memaksanya untuk menyerahkan sepeda motor.

Karena terancam, korban bersama rekannya pun turun dari sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 6535 KAT, tahun 2021. 

Pelaku langsung membawa motor tersebut ke arah Sumber Agung, Kabupaten OKU Timur.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan segera melapor ke Polsek Buay Bahuga.

BACA JUGA:Paguyuban Pasundan Rawat Kebhinekaan, Terlihat Adanya dan Terasa Manfaatnya

"Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 02 Desember 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur," ujar AKBP Adanan Mangopang.

Menurut Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Tag
Share