Kuasa Hukum PT PAL Tegaskan HGU Sesuai Aturan

AJUKAN TUNTUTAN: Puluhan warga dari delapan desa di Kabupaten Mesuji mengajukan tuntutan pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL di kantor BPN Mesuji.-FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG -
RADAR LAMPUNG, MESUJI - PT Pematang Agri Lestari (PAL) buka suara terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang disoal warga yang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum lama ini.
Tim Kuasa Hukum PT PAL, Jono Parulian Sitorus menyampaikan bahwa HGU PT PAL yang diberikan merujuk Keputusan Pemerintah melalui BPN, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dimana, regulasi tersebut mengatur pemberian HGU mulai dari Undang-Undang hingga turunan peraturan lainnya dan telah melakukan pembebasan lahan dengan etikat baik, prosedur dan tidak merugikan Masyarakat dan pemerintah.
"Kalau hal itu tidak dilakukan maka tidak mungkin Pemerintah mengeluarkan Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha dan telah mengelola lahan Hak Guna Usaha dengan Perkebunan Kelapa Sawit selama puluhan tahun yang berdampingan dengan Masyarakat desa yang telah menerima tanggung jawab sosial (CSR)," ujarnya, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Hadapi Kenaikan UMP 6,5 %, Kemenperin Siapkan Stimulus untuk Industri
"Sehingga menjadi sarana yang sangat membantu bagi Masyarakat dan tidak seperti yang disampaikan Rianto dan Haryono dalam pemberitaan," tambahnya.
Pernyataan Rianto dan Haryono dalam pemberitaan terkait HGU PT PAL, menurutnya perlu diuji kebenarannya dan ditanggapi secara bijak.
Sebab, sambungnya, klaim terhadap HGU tersebut telah diuji dan dinyatakan secara jelas dalam persidangan peradilan perdata sebagaimana dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2024/PN.Mgl Pengadilan Negeri Menggala tanggal 31 Oktober 2024.
Dimana, kata dia, tidak ada satu bukti apapun yang diajukan dalam persidangan yang membuktikan perusahaan tidak pernah melakukan pembebasan ganti rugi lahan.
BACA JUGA:Setop Impor Solar, Pemerintah Terapkan B50 Pada 2026
"Bahkan, jelasnya penggugat yang bernama Muhammad Umar yang mengaku sebagai perwakilan Masyarakat Adat, sampai saat ini Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sama sekali tidak pernah datang menghadap persidangan di Pengadilan dan tidak pernah menunjukkan surat kuasa yang diklaim sebagai perwakilan atau mewakili masyarakat," kata dia.
Sehingga sambungnya lagi, Tim Kuasa Hukum PT PAL berasumsi ini terkesan hanya permainan oknum - oknum yang ingin mencari-cari keuntungan pribadi.
"Kami yakin Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Lampung dan juga Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pihak terkait dapat menerima apa yang Kami sampaikan karena status terhadap Hak Guna Usaha Klien Kami tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak pernah merugikan Masyarakat maupun pemerintah," jelasnya.
BACA JUGA:Marc Marquez Yakin Tifosi Akan Menerima Kehadirannya